Berita Banyumas

Setubuhi Gadis Bawah Umur Hingga Hamil, HZ Diamankan Polresta Banyumas

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengamankan HZ (21) warga Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas karena melakukan tindakan persetubuhan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas saat memeriksa pelaku persetubuhan HZ (21) warga Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, pada Selasa (24/11/2020). 

TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengamankan HZ (21) warga Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas karena melakukan tindakan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur.

Tersangka ditangkap setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban, yaitu YP (17) warga Kecamatan Purwokerto Timur.

Korban diketahui masih berstatus sebagai seorang pelajar kelas 3 SMA, dan akibat tindakan persetubuhan tersebut korban saat ini hamil empat bulan.

Baca juga: Warga Wonosobo Unjuk Rasa, Menolak Kehadiran FPI dan Rizieq Shihab di Sana

Baca juga: Dukung Penanganan Corona di Salatiga, UKSW Sediakan Ruang Isolasi

Baca juga: Lulusan Sarjana di Kabupaten Batang Tak Lebih Dari Seribu Orang, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab

Baca juga: Zona Kuning Jadi Syarat Mutlak Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Batang

Tindakan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur itu terjadi sekitar awal Juni 2020 di kamar salah satu hotel di kawasan Baturraden.

"Orang tua korban mengetahui hal tersebut setelah memanggil korban YP, karena terlihat adanya perbedaan bentuk tubuh seperti sedang hamil.

Setelah di cek urine dengan menggunakan test pack, ternyata hasilnya positif," ujar
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (25/11/2020).

Saat ditanya oleh orang tuanya, korban menjawab telah disetubuhi oleh seorang lelaki berinisial HZ.

Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.

"HZ berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaannya yang sedang bekerja di sebuah bengkel.

Baca juga: Pemkab Batang Akan Gelar Rapid dan Swab Tets Untuk Pelajar di Pemberhentian Angkutan Umum 

Baca juga: Warga Purbalingga Jangan Sampai Terinfeksi Virus Corona, Rumah Sakit Sudah Penuh

Baca juga: Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Tegal Mayoritas Lansia, Tidak Ada Pasien Anak-anak

Baca juga: 4 Kebijakan Kontroversial Menteri Edhy, Salah Satunya Diduga Jadi Penyebab Ia Ditangkap KPK

HZ menyetubuhi korban dengan memberikan bayaran Rp 150 ribu," katanya.

Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna kuning, satu potong celana panjang jeans warna biru, satu potong celana dalam warna hitam dan satu potong BH warna hitam diamankan di Mapolresta Banyumas.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jti)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved