Berita Semarang
Bupati Wihaji Beri Penegesan Terhadap Penggunaan Dana Desa
Bupati Batang Wihaji memberi penegasan ke jajarannya terkait pengelola uang negara. Penegasan itu dilakukan agar penggunaan dana negara.
Penulis: budi susanto | Editor: Rival Almanaf
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Bupati Batang Wihaji memberi penegasan ke jajarannya terkait pengelola uang negara.
Penegasan itu dilakukan agar penggunaan dana negara tak disalah gunakan.
Ia menuturkan laporan dan sasaran dalam penggunaan uang negara harus tepat dan terperinci.
"Terutama untuk bantuan sosial serta dana desa," paparnya, di Pendopo Kabupaten Batang saat menggelar koordinasi dengan KPK, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: KPK Sebut Kebocoran Dana Desa di Setiap Daerah Bisa Mencapai 10 Persen
Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Minta Kota Tegal Giatkan Sosialisasi Protokol Kesehatan
Baca juga: Kucuran Dana Desa Yang Dialokasikan Pemkab Batang Hingga Akhir 2020 capai Rp 193 Miliar Lebih
Baca juga: Kota Pekalongan Masuk Zona Merah, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkot
Dilanjutkannya, kepala desa harus benar-benar memperhatikan betul alokasi dana desa.
"Dana desa rawan bocor, jadi jangan sampai disalah gunakan, karena peruntukannya untuk rakyat," jelasnya.
Bupati Batang Wihaji juga menyinggung, alokasi dana desa untuk setiap desa di Batang hampir Rp 1 miliar.
"Ada 239 desa, jadi setiap tahun uang negara senilai hampir Rp 239 miliar berputar di Batang," ujarnya.
Selain menyasar ke dana desa, Bupati Wihaji juga memberi amanat ke Camat yang hadir dalam acara.
"Camat juga harus mengawasi alokasi dana desa, karena Camat sebagai pemangku wilayah," tambahnya.
Adapun dalam acara Kabupaten Batang memperoleh peringkat ke lima terkait capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) dari KPK.
Baca juga: Bupati Tegal Minta Wirausahawan Muda Terpilih Tidak Pelit Berbagi Ilmu ke Pemula
Baca juga: Pemancing Terjebak Di Tengah Sungai Sengkarang Pekalongan Saat Air Bah Datang
Baca juga: Rumah Hanyut Tiga Orang Terseret Aliran Sungai Pelus Banyumas
Dengan penilaian prigres Pemda mencapai 91 persen, renggar APBD 100 persen, pengadaan barang dan jasa 71 persen, pelayanan terpadu satu pintu 98 persen.
Kapabilitas APIP di angka 81 persen, manajemen ASN 97 persen, dana desa 88 persen, optimalisasi pendapatan daerah 90 persen, serta manajemen aset daerah mendapatkan nilai 92 persen.
Adapun dalam penilaian MCP KPK wilayah 7, peringkat pertama adalah Pemkab Boyolali, di posisi kedua Pemprov Jateng, lalu Pemkab Purworejo, dan posisi keempat Pemkot Semarang. (bud)