Berita Jateng
Polisi Mengaku Dianiaya Polisi saat Diperiksa, Tak Terima Lalu Lapor Polisi, Begini Ceritanya
Polisi Mengaku Dianiaya Polisi saat Diperiksa, Tak Terima Lalu Lapor Polisi, Begini Ceritanya
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Mantan Kasubdit Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jateng beserta satu anggotanya dilaporkan seorang perwira polisi, Iptu Joyo Suharto, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng.
Iptu Joyo yang merupakan mantan Kanit 3 Satreskrim Polres Pekalongan melaporkan dua perwira polisi tersebut, atas dugaan penganiayaan.
Iptu Joyo mengaku mengalami penganiayaan pada bulan Oktober 2019 lalu.
Baca juga: Agesti Sadar Disebut Anak Durhaka, tapi Tetap Kukuh Penjarakan Ibu Kandung: Dia Tetap Ibu Saya
Baca juga: Siti: Pedasnya Harga Cabai di Pemalang Melebihi Pedasnya Rawit Setan
Baca juga: Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac Diterbitkan BPOM, Vaksinasi Segera Dimulai
Baca juga: Penolak Vaksinasi Covid-19 Dapat Dipidana 1 Tahun Penjara, Begini Keterangan Guru Besar UGM
Penganiayaan tersebut dilaporkannya ke SPKT Polda Jateng dengan nomor: LP/B/1/1/2021/JATENG/DITRESKRIMUM, pada 1 Januari 2021 lalu.
"Saya melaporkan (mantan) anggota Propam AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, dan AKP Adhityawarman Gautama Putra, karena telah melakukan penganiayaan (terhadap saya),"ujarnya, saat ditemui Tribunpantura.com, beberapa hari lalu.
Kronologi kejadian
Kejadian itu, ditutukan Iptu Joyo, ketika Unit 3 Satreskrim Polres Pekalongan mendapatkan limpahan perkara dari Satlantas Polres Pekalongan, terkait penahanan truk pengangkut batu bara dari arah Cirebon pada 25 Agustus 2019 lalu.
Kala itu Kapolres Pekalongan Kota yang masih dijabat AKBP Ferry Sandi Sitepu memerintahkan untuk memeriksa asal muasal truk.
"Saat itu saya memeriksa sopir truk bernama Nur Kholip. Lalu penyidik memeriksa saksi lainnya dan pemilik muatan itu."
"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pemilik batu bara pada 10 September 2019, ternyata betul muatan batu bara pada truk itu memiliki kelengkapan surat."
"Lalu kami melaporkan hal tersebut ke Kapolres dan truk itu dikembalikan ke sopir," jelas dia.
Namun, permasalahan tidak berhenti disitu, sopir truk tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Paminal Polda Jateng.
Pada awal bulan Oktober 2019 AKP Adhityawarman Gautama Putra beserta satu anggota Bidpropan Polda Jateng meminta keterangan kepada dirinya dan anggotanya terkait penahanan truk batu bara.
"Waktu itu mereka menanyakan kenapa truknya ditahan kurang lebih 15 hari."
"Penyidik menjawab bahwa pada awal pemeriksaan sopir truk itu memberikan keterangan palsu terkait asal-usul batu bara."
"Penyidik melepaskan truk itu sampai jelas asal usul pemilik batu bara itu," paparnya.
Rupanya pemeriksaan tidak berhenti disitu. Pada Rabu 9 Oktober 2019, pukul 09.00 pemeriksaan berkambang ke perkara lainnya terkait penanganan limbah, koperasi Polres Pekalongan, dan penanganan narkoba, yang sama sekali tidak dilakukannya.
"Kemudian pada pukul 20.00 saya dipanggil ke ruang Wakapolres Kota untuk menghadap AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho dan AKP Sugiharto."
"Di ruangan itulah AKBP Rony meminta dua buah ponselnya sembari menanyakan terkait koperasi Polres Pekalongan Kota, dan penanganan batu bara," jelasnya.
Saat itu, dia juga dituduh menggunakan narkoba. Ia dipaksa untuk melakukan tes urine dan hasilnya negatif.
"Saya kembali ditanya terkait penanganan batu bara. Saya menjawab sudah ada Laporan Polisi (LP) sekarang sedang penyelidikan."
"Terus penanangan batu bara yang lainnya saya jawab itu saja. Saya tidak hafal karena ada yang ditangani unit Reskrim lainnya,"paparnya.
Kemudian, di hari berikutnya sekira pukul 03.00 pagi AKBP Rony mengambil tasnya dan beserta isinya berupa kunci mobil serta flashdisk. AKBP Roni memeriksa STNK mobil itu benar miliknya atau tidak.
"Saya ditanya mobil ada suratnya tidak. Saya jawab ada atas nama sendiri dan masih kredit."
"Salah satu anggotanya menjawab STNK palsu dan selanjutnya menggeledah semua isi mobil serta membawa tas ransel hitam milik saya yang berisi laptop Asus."
"Mobil beserta kunci diserahkan ke anggota Propam Polres Pekalongan untuk selanjutnya dilakukan pengecekan fisik," terangnya.
Sekira pukul 14.00 dirinya kembali diajak AKP Sugiharto ke ruangan Kasi Propam.
Pada ruangan itu telah terdapat AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, dan AKP Adhityawarman Gautama Putra beserta dua perwira lainnya.
Pada pertemuan tersebut dirinya dipaksa mengaku sesuatu yang tidak jelas oleh AKBP Rony.
Tentu saja ia menolak mengakui hal yang tak diketahui dan tak dilakukannya.
Saat itulah AKBP Rony merasa kesal langsung menampar mengenai pelipis kirinya.
Kemudian AKP Adhityawarman memukul menggunakan tangan kanan dan mengenai kepala bagian kiri.
Lalu dia dipukul lagi di bagian belakang kepalanya dan tersungkur. Saat akan dipukul lagi, AKBP Rony menepis.
"Saat pemeriksaan itu saya didesak apakah Kapolres (AKBP Ferry) mendapat jatah bulanan dari pengusaha batu bara. Saya jawab tidak tahu," ujar dia.
Tak hanya di situ, dia juga dipaksa untuk mendatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa membaca terlebih dahulu.
Ponsel beserta laptop miliknya juga dibawa oleh anggota Paminal.
Akibat penganiyaan tersebut Iptu Joyo mengalami beberapa luka di bagian kepala.
Sudah dianiaya, kenaikan pangkat tertunda pula
Tidak hanya itu dirinya mengaku tiga periode belum mendapatkan kenaikan pangkat menjadi AKP meskipun ia telah mendapatkan posisi sebagai Kasatnarkorba Polres Purworejo.
Selain itu ia juga dicopot sebagai Kasatnarkorba Polres Purworejo dan dipindahkan dinas di Dit Samapta Polda Jateng.
"Saya berharap mendapat keadalian. Saya melaporkan tindakan anggota Paminal ke ranah pidana umum melalui SPKT Polda Jateng," tutur dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono mengatakan kasus itu telah lama. Namun dirinya akan mengecek kembali terkait laporan tersebut.
"Saya akan cek terlebih dulu laporannya," tutur dia saat dihubungi Tribunpantura.com, Senin (11/1/2021). (*)
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Blora Mulai Februari 2021, Kokok: Jangan Takut, MUI Nyatakan Halal dan Suci
Baca juga: Kapolres dan 4 Jurnalis Nyaris Tertimbun Longsor Susulan di Sumedang, Selamat karena Masuk Masjid
Baca juga: Hari Pertama PPKM di Purbalingga, 75 Persen ASN Pemkab Terapkan WFH
Baca juga: 23 dari 35 Kabupaten/Kota di Jateng Terapkan PPKM 11-25 Januari, Berikut Daftar Lengkapnya