Berita Jateng
ASN Jateng di Rumah Saja, Jangan Bepergian saat Libur Imlek 2021, Ganjar: Ada Surat dari Pak Menpan
ASN Jateng di Rumah Saja, Jangan Bepergian saat Libur Imlek 2021, Ganjar: Ada Surat dari Pak Menpan
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengimbau agar aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (ASN/PNS) Pemerintah Provinsi Jateng mematuhi Surat Edaran Nomor 4/2021.
Surat itu berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN atau PNS selama libur panjang Imlek 2021.
Dengan mematuhi edaran tersebut, kata dia, maka para abdi negara tersebut bisa menjadi contoh kepada warga untuk tetap di rumah saja. Serta membantu mengurangi potensi penyebaran Covid-19.
• Ganjar Sanjung Brebes soal Jateng di Rumah Saja: Terima Kasih Tak Terhingga untuk Masyarakat
• IWI Ungkap Penggunaan Air Bersih selama Pandemi Covid-19 Meningkat hingga Tiga Kali Lipat
• Hati-hati, Banyak Lubang di Jalur Pantura Tegal, Sopir: Kerusakan Merata, Sangat Berbahaya
• Top 5 Destinasi Liburan Jelang Perayaan Imlek Versi tiket.com, Ada Klenteng Sam Po Koong Semarang
"Sudah ada surat dari pak Menpan agar seluruh ASN di rumah saja selama libur panjang, kecuali memang mereka menjalankan tugas."
"Harapannya bisa bersama-sama memberikan contoh, mengedukasi publik, dan bisa mengurangi potensi-potensi penyebaran covid," kata Ganjar dalam pernyataan tertulis, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, jika seorang ASN memiliki empat anggota keluarga dan mematuhi surat edaran tersebut, maka akan ada ratusan ribu orang yang tidak keluar rumah selama libur panjang.
Tentu, hal ini diharapkan dapat berdampak pada penularan Covid-19.
"Belum lagi kalau dia membantu temannya, tetangganya, saudaranya untuk tidak bepergian selama libur panjang, maka diharapkan akan bisa memotong proses penularan covid itu jauh lebih cepat," ujarnya.
Ditanya apakah ada sanksi, Ganjar menegaskan hal tersebut sudah diatur.
Secara pelaksanaan, ASN yang hendak bepergian diminta untuk izin pada sekretaris daerah (Sekda) atau pada kepala dinas.
"Kalau nanti nekat, kami sudah punya regulasi dan aturan yang sifatnya internal dari kami," tandasnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021 ini.
Surat Edaran yang ditandatangani Kumolo, di Jakarta, 9 Februari 2021, Selasa, menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.
Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru imlek. Larangan itu berlaku pada 11-14 Februari 2021. (mam)
• Ganjar Siapkan Teknis PPKM Mikro, 158 Desa Kategori Risiko Tinggi, Ini Peta Rawan Covid-19 Jateng
• Untuk Atasi Banjir Wonokerto, Bupati Pekalongan Perintahkan Tanggul Sungai Mrican Dijebol
• Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Warga Jepang yang Ditemukan Tewas dalam Apartemen di Semarang
• PSSI Tak Berdaya Larang Tarkam, Iwan Bule: Kompetisi Mandek, Pemain Butuh Makan