Berita Kriminal
Tak Diberi Akses Jalan untuk Mobil, Mundari Bacok Imam Masjid yang Imami Salat Subuh di Temanggung
Tak Diberi Akses Jalan untuk Mobil, Mundari Bacok Imam Masjid yang Imami Salat Subuh di Temanggung
Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
Sehingga tidak ada hubungannya dengan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Kebetulan saja korban imam masjid. Sampai saat ini belum ada keterlibatan orang lain."
"Murni direncanakan pelaku sendiri, menentukan waktu sendiri dan mengeksekusi sendiri," tuturnya.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 380 KUHP dan atau Pasal 355 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (sam)
Baca juga: Cara Mendaftar dan Persyaratan Rekrutmen Polri - Taruna Akpol, Login: penerimaan.polri.go.id
Baca juga: Formasi CPNS 2021 Diumumkan Secara Rinci pada Maret, Begini Kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo
Baca juga: Calon Jamaah Haji Blora Mulai Disuntik Vaksin Covid-19, Dwiyatno: Itu Syarat Keberangkatan
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Tak Dilarang, Bagaimana Kesiapan Jateng Hadapi Lonjakan Pemudik?