Berita Kriminal

Tak Diberi Akses Jalan untuk Mobil, Mundari Bacok Imam Masjid yang Imami Salat Subuh di Temanggung

Tak Diberi Akses Jalan untuk Mobil, Mundari Bacok Imam Masjid yang Imami Salat Subuh di Temanggung

Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Saiful Masum
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi (tengah, depan) menunjukkan bendo atau parang yang digunakan pelaku untuk membacok imam masjid yang sedang mengimami salat subuh, saat ungkap kasus di Mapolres Temanggung, Jumat (19/3/2021). 

Sehingga tidak ada hubungannya dengan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Kebetulan saja korban imam masjid. Sampai saat ini belum ada keterlibatan orang lain."

"Murni direncanakan pelaku sendiri, menentukan waktu sendiri dan mengeksekusi sendiri," tuturnya.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 380 KUHP dan atau Pasal 355 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.  (sam)

Baca juga: Cara Mendaftar dan Persyaratan Rekrutmen Polri - Taruna Akpol, Login: penerimaan.polri.go.id

Baca juga: Formasi CPNS 2021 Diumumkan Secara Rinci pada Maret, Begini Kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo

Baca juga: Calon Jamaah Haji Blora Mulai Disuntik Vaksin Covid-19, Dwiyatno: Itu Syarat Keberangkatan

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Tak Dilarang, Bagaimana Kesiapan Jateng Hadapi Lonjakan Pemudik?

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved