Berita Kajen

Tilang Elektronik E-TLE Diterapkan di Kabupaten Pekalongan, Ada Kamera Pengawas di 4 Titik Ini

Tilang Elektronik E-TLE Diterapkan di Kabupaten Pekalongan, Ada Kamera Pengawas di 4 Titik Ini

Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih (berdiri) memperlihatkan kamera E-TLE yang terpantau di RTMC Satlantas Polres Pekalongan. 

Penulis : Indra Dwi Purnomo

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Sat Lantas Polres Pekalongan mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE).

Tilang elektronik ini, akan menyasar pengguna jalan yang tidak memenuhi aturan lalu lintas dan terekam kamera pemantau.

Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih mengatakan, bahwa sistem kerja dari E-TLE ini nanti dari kamera pengawas yang menangkap gambar kendaraan melanggar arus lalu lintas, kamera ini dapat mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Baca juga: Helm dan Kendaraan Satlantas Polres Pekalongan Dibekali Kamera Canggih, Otomatis Rekam Pelanggaran

Baca juga: E-Tilang Segera Diterapkan di Kabupaten Tegal, Kasatlantas: Semua Sudah Disiapkan

Baca juga: Polisi & Tim Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Jalan Pancasila Tegal, AKP Aini: Bandel Ya Ditilang

Baca juga: Mengapa Polisi Tilang Kendaraan Bermotor yang Mati Pajak? Begini Penjelasannya

"Sebelum diterapkan, kami sudah mensosialisasikan kepada pengguna jalan terkait akan diberlakukannya E-TLE, agar nantinya dapat memahami pemberlakuan kebijakan tilang elektronik tersebut."

"Dengan harapan mampu meningkatkan kedisiplinan selama berkendara guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas," mata AKP Pipit kepada Tribunpantura.com, Selasa (23/3/2021).

AKP Pipit mengungkapkan di wilayah Kabupaten Pekalongan ada 4 kamera pengawas E-TLE yang sudah terpasang, di antaranya di perempatan Gumawang Wiradesa, Sipait, perempatan pencongan, dan lampu traffic light depan Kecamatan Wiradesa.

"Rencananya juga kami akan memasang kamera di perempatan Podo Keduwngwuni dan perempatan Kajen," ungkapnya.

Selain itu, guna mendukung pelaksanaan ETLE, Satlantas Polres Pekalongan memasang kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor (Kopek).

Kopek merupakan perangkat kamera portabel yang dipasang di kendaraan patroli lalulintas, baik itu mobil maupun di helm yang dipakai personel saat melaksanakan patroli.

Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih, saat memakaikan helm kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor (Kopek) kepada anggotanya.
Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih, saat memakaikan helm kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor (Kopek) kepada anggotanya. (Istimewa)

"Kopek sebagai alat perekam dan identifikasi pelanggaran lalu lintas," imbuhnya.

Pihaknya menuturkan, sistem penggunaan helm berkamera tersebut yaitu setiap para petugas berpatroli, akan mengaktifkan tiap action camera di bagian helmnya.

"Saat melakukan patroli dan menemukan pelanggaran, nanti kamera akan merekam. Lalu, akan dikonversi ke aplikasi E-TLE guna dicek mengenai identitas kendaraan dan pemilik kendaraan," tuturnya.

Helm Kopek milik Satlantas Polres Pekalongan, saat merekam kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Helm Kopek milik Satlantas Polres Pekalongan, saat merekam kendaraan yang melanggar lalu lintas. (Istimewa)

Selanjutnya, akan dilakukan pencetakan surat konfirmasi kemudian akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui layanan Pos Indonesia sesuai alamat terdaftar.

"Bila kendaraan itu sudah terjual, maka diberikan waktu konfirmasi selama 8 hari ke bagian e-Tilang."

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved