Berita Jateng

Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp21,85 Miliar

Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp21,85 Miliar. kanwil djbc jateng-diy rokok ilegal

Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
tribunpantura.com/iwan arifianto
Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan jajaran Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY di KPPBC Semarang, Kamis (25/3/2021). Total ada 25,6 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan periode periode Januari 2019 hingga Januari 2021, di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Jateng-DIY). 

Penulis : Iwan Arifianto

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC Jawa Tengah - Daerah Istimewa  Yogyakarta (Kanwil DJBC Jateng-DIY), musnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp21,85 miliar, Kamis (25/3/2021).

Puluhan juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan jajaran Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY periode Januari 2019 hingga Januari 2021. 

Pemusnahan rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya dipusatkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Semarang.

Baca juga: Bus Pariwisata Diadang Bea Cukai di Rest Area Tol Semarang, Angkut 600.000 Batang Rokok Ilegal

Baca juga: Cabjari Semarang Musnahkan Barang Bukti Pidana Cukai dan Kepabeanan Senilai Rp415 Juta

Baca juga: Bea Cukai Grebek Rumah di Demak, Sita 448 Ribu Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp300 Juta

Baca juga: Bea Cukai Semarang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Bus Jurusan Bandung, Sopir Bingung

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai yang baru, Askolani. 

Hadir pula dalam acara tersebut dari jajaran TNI, Polri, Kejaksaan dan juga Satpol PP serta instansi terkait lainnya.

Puluhan juta barang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Jateng-DIY, KPPBC Semarang, KPPBC Kudus, KPPBC Tegal dan KPPBC Magelang. 

Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp21,85 Miliar. 

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp11,66 Miliar.

Pemusnahan serentak ini dilakukan di empat lokasi, yaitu di KPPBC Semarang, KPPBC Kudus, KPPBC Tegal, dan KPPBC Magelang.

Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan jajaran Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY di KPPBC Semarang, Kamis (25/3/2021). Total ada 25,6 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan periode periode Januari 2019 hingga Januari 2021, di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Jateng-DIY).
Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan jajaran Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY di KPPBC Semarang, Kamis (25/3/2021). Total ada 25,6 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan periode periode Januari 2019 hingga Januari 2021, di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Jateng-DIY). (tribunpantura.com/iwan arifianto)

"Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk terus menjaga dunia usaha agar melegalkan  semu aktivitasnya," katanya. 

Dalam kegiatan tersebut, secara keseluruhan Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan terdiri dari 25,6 juta batang rokok ilegal.

20 kilogram tembakau iris, 6.800 keping pita cukai rokok yang diduga palsu. 

Berikutnya 32 buah alat pemanas, 93 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Lalu 3.560 ml Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Berikut rincian barang yang dimusnahkan:

  • Kanwil DJBC Jateng DIY dan KPPBC Semarang

1. 16,18 juta barang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), senilai Rp12,19 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp6,23 miliar.

  • KPPBC Kudus

- 29,47 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretk tangan

- 8,34 juta batang rokok ilegal jenis SKM

- 32 buah alat pemanas

- 6.800 keping pita cukai palsu

  • KPPBC Tegal

- 553,47 ribu batang rokok ilegal jenis SKM, senilai Rp560 juta, dengan potensi kerugian negara Rp370 juta.

  • KPPBC Magelang

- 557,64 ribu batang rokok ilegal jenis SKM, SKT, dan KLM

- 20.005 gram tembakau iris 

- 93.490 mili liter (ml) MMEA 
- 3.560 ml

Total nilai BMN yang dimusnahkan mencapi Rp570 juta, dengan potensi kerugian negara Rp330 juta

Askolani melanjutkan, rokok illegal yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi dengan Aparat Penegak Hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan dan juga Saptpol PP serta instansi terkait lainnya.

Sedangkan periode 2020 hingga 2021, jajaran Kanwil DJBC Jateng-DIY yang bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH), telah berhasil melakukan 433 penindakan dengan jumlah rokok illegal sebanyak 62,6 Juta batang.

"Nilainya sebesar Rp65 miliar dengan potensi kerugian negara yang terselamatkan mencapai Rp38,4 miliar, " tegasnya. 

Dia menambahkan, upaya pemberantasan rokok illegal akan dilakukan terus menerus dari hulu hingga hilir.

"Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan," imbuhnya. 

Dia mengimbau kepada para pihak pengusaha yang belum legal untuk berusaha secara legal karena legal Itu mudah.

"Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah akan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas," tandasnya. (iwn)

Baca juga: Kisah 51 Penghuni Eks Pangkalan Truk Banyuputih, Tak Ambil Kompensasi karena Diintimidasi Oknum

Baca juga: 15 Hari Hanyut di Lautan, ABK Kabupaten Tegal Ditemukan Selamat di Perairan Sulawesi Selatan

Baca juga: Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam, saat Tengah Asyik Bermain di Sungai Metro Semarang

Baca juga: Warga Pekalongan Dihamili Oknum Kades, Tertekan Sering Dapat Ancaman, Mau Pingsan saat Lapor Polisi

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved