Berita Nasional

Kronologi Pegawai KPK Curi Emas Batangan, Digadai, Jual Warisan Orangtua hingga Akhirnya Dipecat

Kronologi Pegawai KPK Curi Emas Batangan, Digadai Jual Warisan Orangtua hingga Akhirnya Dipecat

Istimewa/net
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Terlilit utang dengan jumlah besar, membuat seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS berbuat nekat.

Ia mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram (Kg), yang merupakan barang kasus korupsi di lembaga antirasuah tempatnya bekerja.

Ia kemudian menggadaikan sebagian besar emas itu, lalu menjual warisa orangtuanya demi menebus logam itu dari pegadaian, hingga akhirnya dipecat dari KPK.

Baca juga: Pegawai KPK Curi Emas Batangan Barang Bukti Kasus Korupsi, Terlilit Utang karena Bisnis Tak Jelas

Baca juga: 15 Tahun Jadi Buronan Kasus Korupsi, Hendro Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan saat Mudik ke Pati

Baca juga: Seluruh Moda Transportasi Massal Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021, Permenhub Larangan Mudik 2021

Baca juga: Polres Kendal Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pantura yang Libatkan Oknum Polisi

Sima kronologi pegawai KPK tersebut dari awal mencuri hingga akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memecat seorang pegawai KPK yang terbukti menilap barang bukti tersangka korupsi berupa emas batangan dengan berat 1,9 kilogram. 

Pemecatan pegawai KPK ini dilakukan oleh sidang etik Dewan Pengawas KPK yang berlangsung Kamis (8/4).

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan hasil putusan dewan KPK ini pada Kamis (8/4) di Jakarta.

Pada pengumuman itu, Tummpak didampingi Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono dan Syamsudin Haris.

Menurut Tumpak dalam dua minggu terakhir Dewan Pengawas KPK telah melakukan pemeriksaan dan persidangan terhadap pelanggaran kode etika pegawai KPK.

"Anggota Satgas menyimpan mengelola barang bukti di direktorat barang bukti."

"Perbuatan ini tergolong tindak pidana," kata tumpak. 

Tumpak menjelaskan, pegawai KPK berinisial IGAS mengambil barang bukti yang ada di penyimpanan barang bukti, dalam perkara tersangka Yahya Purnomo. 

Barang bukti ini sekarang telah menjadi barang rampasan yang harus dilelang untuk negara. 

Menurut Tumpak barang bukti emas batangan ini ada empat unit, kalau ditotal jumlahnya mencapai 1,9 kilogram.

"Kurang 100 gram, dua kilo," katanya

Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil IGAS dan di kategorikan sebagai pencurian atau penggelapan digadaikan untuk membayar utang-utangnya. 

Menurut Tumpak IGAS terlibat bisnis forex yang tidak jelas.

"Dewan Pengawas lalu mengadili dan memutuskan dengan amar yang bersangkutan telah melakukan satu pelanggaran kode etik, karena tidak jujur, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi."

"Ini pelanggaran nilai-nilai integritas di KPK sebagai pedoman perilaku insan KPK," kata Tumpak.

Selain itu, karena perbuatan ini menimbulkan kerugian dan kerugian keuangan negara, maupun citra KPK sebagai lembaga berintegritas tinggi, ternodai oleh IGAS, maka majelis etik Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk menjatuhi jatuhi hukuman berat.

Yakni memberhentikan IGAS dengan tidak hormat alias pemecatan. 

Tindak pidana pencurian dan penggelapan oleh IGAS ini terjadi pada Februari 2020.

Pidana ini baru ketahuan pada Juni 2020 saat barang bukti tersebut akan dieksekusi.

Sebagian dari dari barang bukti yang diambil IGAS ini digadaikan, dengan nilai gadai sebesar Rp900 juta juga, dan sebagian lainnya masih disimpan

Saat ini barang bukti telah ditebus oleh yang bersangkutan, pada Maret 2021, setelah IGAS menjual tanah warisan orangtua yang ada di Bali.

KPK telah melayangkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan untuk diusut dalam perkara tindak pidana.

Yang bersangkutan sudah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi dari KPK. (*)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id

Baca juga: Cerita Nama Bayi Dinas Komunikasi Informatika Statistik di Brebes, Ayah Tunaikan Nazar Pernikahan

Baca juga: Mobil Rombongan Pengantin Kecelakaan di Sirampog Brebes, saat Polisi Datang TKP Sudah Sepi

Baca juga: Masdi Penjual Pentol Serasa Anggota Dewan Berjas Dasi dan Peci, Selalu Putar Rekaman Pengajian

Baca juga: Gara-gara Uang Tabungan Rp12.500 Hilang, Kepsek dan Guru Bakar Tangan Siswa hingga Melepuh

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved