Berita Artis
Polisi Ungkap Motif Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Untung Sampai Rp 3 Juta per Hari
Selain menjadi pengedar narkoba, anak pedangdut Lilis Karlina, RD, juga merupakan pemakai barang haram tersebut.
Masyarakat mengadukan adanya penyalahgunaan narkoba, yang kemudian diselidiki oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar.
Baca juga: Ukur Kebugaran Jasmani Calon Jemaah Haji, Ini yang Dilakukan Dinkes Kota Pekalongan
Edwar pun mengaku miris adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
"Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," jelas Edwar, dikutip dari @humas_polres_purwakarta, Selasa (14/3/2023).
Mulai Konsumsi Narkoba Umur 13 Tahun
AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan anak Lilis Karlina, RD, sudah mengkonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun.
Setahun setelah kecanduan narkoba, RD yang masih duduk di bangku SMP itu sekaligus menjadi pengedar narkoba.
Di usia 14 tahun itu, RD mulai menjajakan obat-obatan terlarang.
Baca juga: Pascaerupsi Gunung Merapi, Ganjar: Pakan Ternak Sudah Dikirim, Belum Ada Warga Mengungsi
"Keterangan tersangka, kami sampaikan bahwa sejak usia 13 tahun anak ini sudah mengkonsumsi obat-obatan terlarang," ucap Edwar Zulkarnain dalam rilis resmi secara online.
"Kemudian usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar obat-obatan itu sendiri sampai sekarang," sambungnya.
Terancam 10 tahun penjara
Putra Lilis Karlina yang menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara,"
"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berinisial I sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," kata Edwar, Senin, masih dari TribunJabar.id.
Baca juga: Sosialisasikan Perda Terbaru, Pemkot Pekalongan Bakal Kemas Lewat LCC Kadarkum 2023
Ia menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum.
“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” imbuhnya.
(Tribunnews.com/Ayu)(TribunJabar.id/Deanza Falevi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif RD Edarkan Narkoba, Anak Lilis Karlina Untung Minimal Rp 700 Ribu hingga Rp 3 Juta per Hari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.