Berita Kudus
Masjid Jami' Nur Nganguk, Jejak Penyebaran Islam di Kudus, Lima Item Ini Diyakini Peninggalan Wali
Masjid Jami' Nur Nganguk Wali Kelurahan Kramat, Kecamatan Kota Kudus konon menjadi saksi penyebaran Islam pertama kali di Kabupaten Kudus.
Penulis: Saiful Masum | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Masjid Jami' Nur Nganguk Wali Kelurahan Kramat, Kecamatan Kota Kudus konon menjadi saksi penyebaran Islam pertama kali di Kabupaten Kudus.
Masjid tersebut disebut-sebut masjid pertama yang dibangun Sunan Kudus (Ja'far Ash-Shadiq) di wilayah Kota Kretek.
Masjid Nganguk Wali ini konon juga disebut sebagai tempat perkumpulan Walisongo ketika mendiskusikan perkembangan dakwah Islam di Nusantara.
Sekretaris Masjid Jami' Nur Nganguk Wali, Muhammad Mujiono (55) menceritakan, masjid yang dibangun di Dukuh Nganguk ini diperkirakan dibangun oleh Sunan Kudus pada abad ke-16 atau sekitar tahun 1.500-1.600 Masehi.
Belum diketahui pasti tahun berapa masjid ini dibangun lantaran candrasengkala masjid belum juga ditemukan.
Namun diyakini dibangun sebelum Masjid Al Aqso di komplek Menara Kudus, dan setelah dibangunnya Masjid Agung Demak.
"Berdasarkan beberapa cerita dari para ulama yang pernah bersinggungan dengan Masjid Nganguk Wali, dimungkinkan masjid dibangun abad ke-16. Kalau ditarik sekitar tahun 1.500-an sebelum dibangunnya Masjid Al Aqso," terangnya, Jumat (31/3/2023).

Dia menyebut, Masjid Nganguk Wali ini diyakini dibangun oleh Sunan Kudus.
Kemudian dihibahkan atau dihadiahkan kepada Kyai Telingsing, tokoh ulama penyebar Agama Islam cukup terkemuka di wilayah Kabupaten Kudus.
Muhammad Mujiono menyampaikan, masih ada lima item peninggalan wali yang masih dirawat dengan baik di masjid ini.
Pertama, mustaka Masjid Nganguk Wali masih menggunakan mustaka pertama yang terbuat dari tanah.
Mustaka ini dipertahankan sebagai ciri khas bangunan tua Masjid Nganguk Wali dan saat ini masih kokoh.
Kedua, empat soko atau tiang masjid masih asli terbuat dari kayu jati.
Keempat Soko ini masih terlihat kuat dan kokoh sebagai penyangga utama bangunan masjid bagian dalam.
Ketiga, terdapat pula 12 soko pendamping yang yang masih dipertahankan keasliannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.