Pembunuhan Vina Cirebon

Begini Reaksi Ibunda Vina Cirebon Usai Hakim PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan

Keluarga Vina Cirebon bersama kerabat menggelar acara nonton bareng sidang praperadilan Pegi Setiawan di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden.

Editor: m zaenal arifin
Kolase Tribunnews
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). 

“Kegiatan ini adalah bentuk solidaritas dan dukungan kepada keluarga Vina.

Kami ingin memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai korban tetap diperhatikan dan proses hukum berjalan dengan transparan,” ucap Reza.

Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, membebaskan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca juga: Hadiri Deklarasi Squad Nusantara di Semarang, Ini Pesan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

(*) 

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bersyukur Pegi Setiawan Bebas, Ibunda Vina Cirebon Beri Pesan kepada Polisi: 'Cari 3 DPO Sebenarnya'

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved