Berita Semarang
Program Doktor FH Unissula Beri Edukasi Masyarakat Bangkalan Bahaya Pernikahan Dini dan Stunting
Program Doktor Ilmu Hukum FH Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di Kabupaten Bangkalan.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di Kabupaten Bangkalan, beberapa waktu lalu.
Pengabdian masyarakat yang dikemas dalam bentuk seminar tersebut mengangkat tema "Pengaruh Perkawinan Dini Terhadap Stunting: Upaya Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mencegah Dampak Negatif", sekaligus menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat terkait isu perkawinan dini dan dampaknya terhadap kesehatan anak.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Penjabat (PJ) Bupati Bangkalan, Prof. Dr. Arief M. Edie, M.Si dan dihadiri berbagai kalangan, di antaranya SKPD Kabupaten Bangkalan, para camat, mahasiswa, praktisi hukum, tenaga medis dan masyarakat setempat.
PJ Bupati Bangkalan, Prof. Arief menyampaikan bahwa Pemkab Bangkalan berkomitmen dalam penanganan isu kesehatan dan hukum di masyarakat.
Karenanya, dirinya menyambut baik kegiatan pengabdian masyarakat dari Program Doktor FH Unissula Semarang.
Baca juga: Silmy Karim: Kerja Sama Imigrasi dengan VFS Global untuk Digitalisasi Layanan Keimigrasian
Dalam sambutannya, Dekan FH Unissula Semarang, Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H., menyampaikan bahwa masalah stunting marak terjadi di Indonesia.
Jawade merujuk kepada data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menunjukkan bahwa stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pola asuh dan perkawinan dini.
"Karena itu, kami menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan dampak jangka panjang dari perkawinan dini, yang dapat mempengaruhi kesehatan generasi mendatang," kata Jawade, dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).
Dalam acara tersebut pula, sejumlah narasumber membagikan pandangan mereka dari berbagai sudut pandang hukum yang relevan.
Di antaranya Kaprodi Program Doktor Ilmu Hukum FH Unissula, Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun, S.H., M.Hum yang membahas isu tersebut dari sudut pandang hukum perkawinan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Elf Rombongan Ponpes Asal Bantul Kecelakaan di Tol Bawen, 4 Orang Meninggal
Prof. Anis menjelaskan bahwa menurut hukum, perkawinan dini tidak hanya melanggar norma-norma sosial tetapi juga dapat berkontribusi pada pelanggaran hak anak.
"Untuk itu, perlunya peraturan yang lebih ketat untuk mencegah perkawinan dini dan mendukung pendidikan bagi anak agar mereka memiliki pilihan lebih baik di masa depan," paparnya.
Dilanjutkan dengan pemaparan dari Dr. drg. Jaka Kusnanta Wahyuntara, Sp.BM (K), yang memberikan sudut pandang dari hukum kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa perkawinan dini berpotensi meningkatkan risiko kesehatan bagi ibu dan anak, termasuk kemungkinan terjadinya stunting.
Ia mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya kesehatan reproduksi serta pendidikan tentang risiko yang terkait dengan perkawinan dini.
Baca juga: Kesaksian Warga Sebelum Pegawai Bank Asal Grobogan Ditemukan Tewas di Kamar Kosnya di Semarang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.