Berita Semarang
Program Doktor FH Unissula Beri Edukasi Masyarakat Bangkalan Bahaya Pernikahan Dini dan Stunting
Program Doktor Ilmu Hukum FH Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di Kabupaten Bangkalan.
Kegiatan pengabdian masyarakat tersebut ditutup dengan pemaparan dari Sekprodi Program Doktor Ilmu Hukum FH Unissula, Dr. Lathifah Hanim, S.H., M.Hum., M.Kn, yang mengulas aspek penyelesaian sengketa perkawinan.
Dalam penjelasannya, Lathifah menggarisbawahi bahwa seringkali perkawinan dini berujung pada konflik dan sengketa yang memerlukan penanganan hukum.
Lathifah menawarkan solusi yang mengedepankan mediasi dan pendekatan restorative justice sebagai langkah untuk menyelesaikan sengketa dan memberikan dukungan kepada keluarga muda.
Dalam rangka memberikan solusi dari aspek hukum kesehatan, hukum perkawinan, dan penyelesaian sengketa perkawinan, semua narasumber sepakat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menjadi landasan yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengaturan mengenai perkawinan dini dan dampaknya terhadap kesehatan.
"Diharapkan, kebijakan tersebut bisa menjadi payung hukum yang melindungi anak-anak dan keluarga dari dampak negatif perkawinan dini, serta memberikan solusi nyata dalam mengatasi stunting di kalangan masyarakat keseluruhan," harapnya.
Baca juga: Isak Tangis Sambut Kepulangan Jenazah Korban Pemerkosaan di Kendal, Sang Ayah: Kulo Mboten Kiat
Kegiatan tersebut tidak hanya memberikan wawasan bagi peserta dan masyarakat tentang pengaruh perkawinan dini terhadap stunting, tetapi juga mengajak untuk bersama-sama mencari solusi melalui edukasi dan pemberdayaan.
Diharapkan, kegiatan tersebut dapat menjadi langkah awal dalam pencegahan stunting dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan hak-hak anak, serta menekan angka perkawinan dini di Kabupaten Bangkalan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.