Berita Semarang

Marak Guru Dipolisikan Orang Tua, Siswa SMKN 2 Semarang Diberi Penyuluhan Hukum

Hukuman fisik terhadap pelajar perlu dilihat kadar kesalahan. Jangan sampai langsung dipaksakan menjadi laporan pidana.

Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Pendiri firma hukum Josant And Friend's Law Firm (Jafli), Dr (Hc). Joko Susanto, memberikan penyuluhan hukum siswa SMK Negeri 2 Semarang, dalam acara "Penyuluhan Hukum Bahaya Kenakalan Remaja" diadakan mahasiswa magang Prigel Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes), Kamis (7/11/2024). 

Diakuinya kalangan pelajar dua masalah tersebut memang pada saat ini sedang marak terjadi di kalangan remaja. 

"Saya harap materi ini dapat membekas pada anak-anak kami, sehingga dapat mencegah para pelajar untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti membuli dan tindak kenakalan remaja."

"Kami sebagai guru berterima kasih tim atas sosialisasi ini, kami berharap kegiatan ini dapat berlanjut untuk tahun tahun berikutnya,"sebutnya. 

Terpisah, Pelaksana acara, Nadia Indah, yang juga alumni SMK Negeri 2 Semarang, mengaku senang dengan suksesnya acara itu yang diikuti 72 pelajar kelas X dan XI jurusan PPLG (pengembangan perangkat lunak dan gym) SMK Negeri 2 Semarang.

Ia juga senang magang di Jafli karena ada perpaduan materi akademik tentang advokat, praktik pendampingan hukum, pengabdian masyarakat penyuluhan hukum di masyarakat dan sekolah, membangun jejaring media, farming, dan keakraban. 

"Jadi kami dapat ilmu baru, yang bisa diaplikasikan kedepan. Semoga materi kali ini, penyuluhan hukum di sekolah saya dulu, bisa membawa manfaat untuk sekolah, sekaligus sebagai bagian bakti alumni, saya pribadi bersama rekan-rekan mahasiwa magang Prigel FH Unnes," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved