TRIBUNPANTURA.COM, BLORA - Berpura-pura kehilangan dompet dan meminjam handphone (Hp) anak-anak usia 12 tahun untuk menghubungi polisi, seorang pemuda 23 tahun di Blora dipenjara.
Adalah KS, pemuda 23 tahun warga Tambahrejo yang ditangkap Polsek Blora dan Unit Resmob Polres setempat, karena kasus perampasan Hp.
Kapolsek Blora, AKP Joko Priyono mengatakan, pelaku menggondol Hp Vivo Y91C dari seorang bocah 10 tahun bernama Wulan Sekar Pratiwi warga Mlangsen, Blora.
Baca juga: Konsumsi Narkoba di Jateng Meningkat selama Masa Pandemi, BNN: Banyak Orang Stres
Baca juga: 75 Desa di Blora Alami Krisis Air Bersih, BPBD: Diprediksi akan Ada 170 Desa Dilanda Kekeringan
Baca juga: Resep Soto Tauto Kuliner Khas Pekalongan, Rasakan Sensasi Kuah Pedas Manisnya
Baca juga: Rekap Transfer Liga Inggris Jilid 2: Liverpool Lepas 4 Pemain, Tottenham Rekrut Teman Bale
Joko menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berlangsung pada 24 September 2020.
Saat itu Wulan sedang bermain dengan kawan-kawannya sembari mengoperasikan HP.
Tidak lama kemudian, datang seorang laki-laki menghampiri teman Wulan yang bermain bersamanya.
Kemudian laki-laki tersebut mengatakan jika sedang mencari dompetnya yang hilang.
"Karena kasihan korban meminjamkan HP miliknya kepada laki-laki tersebut agar menghubungi polisi, namun setelah Hp dipinjamkan, beberapa saat kemudian laki-laki tersebut berlari ke arah perempatan kantor Smart House," ucap Joko, Sabtu (17/10/2020).
Mendapati HP miliknya dibawa kabur oleh orang lain, Wulan bersama kawan-kawannya berusaha mengejar.
Apa boleh buat, tenaga anak-anak itu tidak cukup perkasa untuk mengejar lelaki pembawa kabur HP.
"Korban bersama temannya berusaha mengejar, namun kehilangan jejak," tandasnya
Setelah kejadian tersebut korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blora, dan Polsek Blora langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya berkat kerja sama Unit Reskrim Polsek Blora bersama Resmob Satreskrim Polres Blora tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa HP merk Vivo Y91C.
"Kurang lebih satu bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Jumat kemarin, tersangka beserta barang bukti berhasil kami amankan."
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," katanya. (*)
Baca juga: Avanza Seruduk 3 Beton Pembatas Jalan di Kota Tegal hingga Roboh, Polisi: Sopirnya Kami Buru
Baca juga: Rp400 Juta Hilang dari Rekening setelah 7 Menit Ganti Nomor Hp, Dokter Gigi di Surabaya Gugat Bank
Baca juga: Ahli Rakit Bom Pipa High Explosive, Karyawan PLTA di Cianjur Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Salahgunakan Bantuan Beras Covid-19, Calon Bupati Petahana Ini Didiskualifikasi KPU