Untuk mengelabui korban, sepeda motor diungsikan di tempat salah seorang warga Puring.
"Saya titipkan, mau saya jual," ungkap tersangka DA kepada polisi.
Baca juga: Berkali-kali Kabur dari Ruang Isolasi, Pemulung Positif Covid-19 Repotkan Tenaga Medis
Baca juga: Pasien Covid-19 Kabur dan Berbaur dengan Massa Aksi Penolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Berawan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG di Pekalongan Raya, Rabu 21 Oktober 2020
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kajen Kabupaten Pekalongan Hari Ini, Rabu 21 Oktober 2020
Tetapi nahas, belum sempat menikmati hasil, aksinya terbongkar oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Puring.
Tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti pada hari Sabtu (10/10) sekitar pukul 09.00 Wib, sesaat setelah memposting sepeda motor itu untuk dijual.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. (*)