"Keduanya dijerat Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak," tutup Tri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dua Pemuda Perkosa Anak 15 Tahun saat Orangtuanya Tidak di Rumah
Baca juga: Risma Diberhentikan dari Jabatan Wali Kota Surabaya, Begini Keterangan Kemendagri
Baca juga: Sulitnya Terapkan Tes Antigen Penumpang Angkutan Darat, Ganjar: Ngeyel, Lebih Baik Tak Pulang
Baca juga: Misa Natal di Gereja Katolik HKY Tegal Berlangsung Khidmat, Ketat Terapkan Protokol Kesehatan
Baca juga: Iki Cak-Wir: Oleh-oleh Baru Khas Kota Pekalongan, Hanya Bisa Didapatkan di Sini Lho