Berita Semarang

BBPOM Grebek Tempat Obat Ilegal di Semarang, Sita 769.595 Butir Obat Pelangsing Senilai Rp600 Juta

BBPOM Grebek Tempat Obat Ilegal di Semarang, Sita 769.595 Butir Obat Pelangsing Senilai Rp600 Juta

Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Zaenal Arifin
Kepala Balai Besar POM Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni (tengah), sebagian menunjukkan barang bukti obat pelangsing ilegal yang disita dari rumah warga di Jalan Kuala Mas Timur, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Rabu (16/9/2020). 

Dari keterangan pelaku, obat diperoleh dari seseorang yang kemudian dikemas ulang dalam botol dan kemudian diedarkan secara online.

"Jadi di sana hanya mengemas kembali. Pelaku dapat kiriman kapsul-kapsul yang kemudian dikemas dalam botol lalu diedarkan melalui online," ucapnya.

Untuk pengembangan, BBPOM Semarang melakukan penyelidikan siapa pengirim dan jaringan obat ilegal itu.

Ia mengimbau kepada masyarakat bisa melapor ke BBPOM jika menemukan hal-hal yang dicurigai terkait peredaran produk obat, obat tradisional, pangan, kosmetik, dan suplemen kesehatan ilegal.

"Termasuk juga jika ada produk palsu yang diedarkan secara online atau secara langsung dapat dilaporkan ke BBPOM," imbaunya. (nal)

Bawaslu Jateng Tegur Bakal Paslon Calon Peserta Pilkada di 21 Daerah, Ini Daftar Pelanggarannya

Polda Jateng Tangkap Komplotan Sepesialis Pencuri Pikap Lintas Daerah, Polisi: Selalu Incar L-300

Daftar SD di Kabupaten Tegal yang Memberhentikan Sementara KBM Tatap Muka

PSK Asal Solo Meninggal Saat Layani Tamu Ke Enam Dalam Sehari

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved