Berita Kajen
Mahasiswa Tingkat Akhir Kampus di Jatim Edarkan Uang Palsu di Pekalongan: Saya Tergiur Keuntungan
Mahasiswa Tingkat Akhir Kampus di Jatim Edarkan Uang Palsu di Pekalongan: Saya Tergiur Keuntungan
"Dari hasil keterangan tersangka, ia mendapatkan uang palsu tersebut di Lamongan. Tersangka ini mahasiswa tingkat akhir di salah satu universitas di Jawa Timur," kata Kapolres Pekalongan AKBP Darno.
Kemudian, dalam penanganan peredaran uang palsu ini, pihaknya akan bekerjasama dan melibatkan Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kami akan melibatkan Polda Jateng dan Jatim untuk antisipasi kasus serupa," imbuhnya.
AKBP Darno menjelaskan, dengan adanya kejadian ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Pihaknya mengimbau, kepada masyarakat terutama pelaku-pelaku usaha kecil terus waspada dengan peredaran uang palsu.
Masyarakat, harus mulai hati-hati pada setiap transaksi.
"Tiap transaksi dan menerima uang, baiknya uang itu selalu dicek dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang," tambahnya. (dro)
Baca juga: Viral, Peringati Hari Kesehatan Nasional, Puluhan Pegawai Dinkes Berjoget Abai Protokol Kesehatan
Baca juga: Warga Cilongok Banyumas Diserbu Kawanan Semut, BPBD Kerahkan Water Cannon untuk Penyemprotan
Baca juga: 7 Dokter di Kota Tegal Positif Covid-19, IDI: 1 Meninggal Dunia, 5 Isolasi Masih Mandiri
Baca juga: Muncul Isu Rumah Sakit Covid-kan Pasien, RSUD Suradadi: Itu Tidak Benar, Semua Sesuai Aturan