Berita Kajen

Mahasiswa Tingkat Akhir Kampus di Jatim Edarkan Uang Palsu di Pekalongan: Saya Tergiur Keuntungan

Mahasiswa Tingkat Akhir Kampus di Jatim Edarkan Uang Palsu di Pekalongan: Saya Tergiur Keuntungan

Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Kapolres Pekalongan AKBP Darno (dua dari kiri) saat memperlihatkan barang bukti uang palsu. 

"Dari hasil keterangan tersangka, ia mendapatkan uang palsu tersebut di Lamongan. Tersangka ini mahasiswa tingkat akhir di salah satu universitas di Jawa Timur," kata Kapolres Pekalongan AKBP Darno.

Kemudian, dalam penanganan peredaran uang palsu ini, pihaknya akan bekerjasama dan melibatkan Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Kami akan melibatkan Polda Jateng dan Jatim untuk antisipasi kasus serupa," imbuhnya.

AKBP Darno menjelaskan, dengan adanya kejadian ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara," jelasnya. 

Pihaknya mengimbau, kepada masyarakat terutama pelaku-pelaku usaha kecil terus waspada dengan peredaran uang palsu.

Masyarakat, harus mulai hati-hati pada setiap transaksi.

"Tiap transaksi dan menerima uang, baiknya uang itu selalu dicek dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang," tambahnya. (dro)

Baca juga: Viral, Peringati Hari Kesehatan Nasional, Puluhan Pegawai Dinkes Berjoget Abai Protokol Kesehatan

Baca juga: Warga Cilongok Banyumas Diserbu Kawanan Semut, BPBD Kerahkan Water Cannon untuk Penyemprotan

Baca juga: 7 Dokter di Kota Tegal Positif Covid-19, IDI: 1 Meninggal Dunia, 5 Isolasi Masih Mandiri

Baca juga: Muncul Isu Rumah Sakit Covid-kan Pasien, RSUD Suradadi: Itu Tidak Benar, Semua Sesuai Aturan

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved