Berita Solo
Polisi Ungkap Motif Pria 8 Kali Tembak Mobil Alphard Bos Teksil di Solo, Ternyata karena Ini
Polisi Ungkap Motif Pria 8 Kali Tembak Mobil Alphard Bos Teksil di Solo, Ternyata karena Ini
TRIBUNPANTURA.COM, SOLO - Polresta Solo sudah memeriksa 6 orang saksi terkait kasus penembakan mobil Alphard milik bos perusahaan tekstil di Banjarsari, Kota Solo, kemarin.
Saksi tersebut diperiksa lantaran melihat dan mengalami maupu mendengar kejadian tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (3/12/2020).
"Pagi ini tim Satreskrim Polresta Solo melakukan penggeledahan di rumah tersangka LJ. Kita menemukan satu senapan panjang di rumah tersangka, lalu kita lakukan penyitaan," ucap Ade.
Baca juga: PT LIB Akan Berikan Vaksin ke Pemain Liga 1, Begini Tanggapan PSIS
Baca juga: Jalan di Desa Dermasuci Kabupaten Tegal Longsor, Akses Antar Pedukuhan Terhambat
Baca juga: Ada 17 Persen Warga Indonesia Tidak Percaya Covid-19
Baca juga: Banjir Rendam Perumahan Edelweis Desa Jetis Purbalingga
Senpi itu, lanjut Ade, sudah diamankan ke gudang Polresta Solo.
"Terkait situasi sebelumnya, kondisi psikologis pelaku dalam ketentuan syarat memegang senpi harus dilakukan kajian ulang," ungkapnya.
Ade menyampaikan, kepemilikan senjata api merupakan atas nama yang bersangkutan tersangka.
"Dua senpi yang kita sita dilengkapi surat izin khusus Senpi. Namun, titik berat penanganan adalah pada perbuatan pidana dari tindak pidana yang terjadi," jelasnya.
Ade menambahkan, mengenai motif tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, setelah didalami sementara motifnya adalah hubungan bisnis.
"Proses penyidikan masih berlanjut," terangnya.
Tersangka sudah sudah dilakukan pemeriksaan urin dan menunjukkan hasil negatif.
"Pemeriksaan psikologis sudah kita lakukan," jelasnya.
Kapolresta menyampaikan, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di Tutan Poresta Solo.
"Tersangka dijerat Pasal 338, Pasal 340 KUHP Junto Pasal 53 KUHP. Yakni, adanya rencana tindak pidana pembunuhan di mana belum sempat terjadi," jelasnya.
Ade mengungkapkan, meskipun memegang senjata api, tersangka sementara catatan kriminal tidak ada.
8 tembakan
Sebelumnya diberitakan, jajaran Sat Reskrim Polresta Solo menangkap seorang pria berinisial LJ (72) di ruang VIP sebuah agen bus di daerah Jaten, Karanganyar, Rabu (2/12/2020) siang.
Pria yang merupakan warga Jebres Solo itu ditangkap usai menembak sebuah mobil Toyota Alpard bernomor polisi AD 8945 JP dengan delapan tembakan di kawasan Jalan Woltermonginsidi, Banjarsari, Selasa (02/12/2020) sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan kejadian itu bermula saat korban berinisial I (72) warga Tegalharjo, Jebres Solo bersama sang sopir K (42) mengendarai mobil dari rumah menuju Hotel Best Westen di Jalan Slamet Riyadi, Solo.
Pada saat melintas di depan Gereja Kepunton, korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku bersama istri dan menuju ke gudang sebuah rokok di Jalan Woltermonginsidi, Gilingan, Banjarsari, Solo.
"Pelaku ini bersama korban lantas berada dalam satu mobil menuju sebuah lokasi yang akan dikunjungi," ungkapnya di Halaman Mapolresta Solo, Rabu (02/12/2020) sore.
Sesampainya di lokasi, lanjut Ade, pelaku turun dari mobil dan menyuruh sopir membantu mengangkat barang, namun dia tidak mau.
"Karena merasa curiga dengan gelagak pelaku, sopir langsung menjalankan mobilnya. Apalagi si sopir ini juga melihat pelaku membawa senjata api di perut," ungkapnya.
Saat mobil hendak pergi, pelaku langsung menembaki mobil sebanyak 8 kali tembakan dan mengenai samping kanan sebanyak 4 bekas tembakan, samping kiri 2 bekas tembakan, depan 1 bekas tembakan dan belakang 1 bekas tembakan.
"Di dalam mobil itu juga masih ada istri dari pelaku. Mobil kemudian dibawa si sopir ini ke ke Mako Brimob Den C untuk mengamankan diri," jelasnya.
Kapolresta menyampaikan, berbekal keterangan dari korban serta sopir, pihaknya membentuk tim guna membekuk pelaku.
Tak berlangsung lama, kurang dari dua jam, pelaku berhasil ditangkap di sebuah agen bus di daerah Jaten, Karanganyar.
"Di lokasi penangkapan pelaku ini sudah membawa tiket bus hendak menuju ke Bekasi. Pistol dan beberapa amunisi peluru juga kita amankan dari badan pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ade.
Saat ini, barang bukti mobil, senjata api dan peluru diamankan di Mapolresta Solo. (kan)
Baca juga: Pertamina Tangani Semburan Gas yang Terjadi di Desa Ngraho Blora
Baca juga: Pemkab Banyumas Larang Perayaan Tahun Baru, Tak Ada Pesta Kembang Api di Pergantian Tahun
Baca juga: Wisata Dusun Semilir Ditutup Satgas Covid-19, Pengelola Ubah Pembayaran Tiket ke Non Tunai
Baca juga: Bupati Wihaji Beri Penegesan Terhadap Penggunaan Dana Desa