Berita Slawk
Berikut Enam Titik Fasilitas Umum di Kabupaten Tegal yang Ditutup Dua untuk Mencegah Kerumunan
Masih dalam masa pandemi Covid-19, membuat jenis perayaan apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak boleh diselenggarakan.
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Masih dalam masa pandemi Covid-19, membuat jenis perayaan apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak boleh diselenggarakan.
Termasuk perayaan pergantian tahun yang biasanya selalu identik dengan pesta kembang api dan lain sebagainya.
Dilarangnya kegiatan yang menimbulkan kerumunan juga berlaku di wilayah Kabupaten Tegal.
Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19 Objek Wisata Kabupaten Batang Tetap Buka Dengan Pembatasan Pengunjung
Baca juga: Berwisata ke Guci dan Purwahamba Indah di Kab.Tegal Tak Perlu Rapid Test Antigen
Baca juga: Penyelesiaan Gor Indoor Batang Dipastikan Tak Sesuai Target
Baca juga: Sakit Hati Cintanya Ditolak, Pria Temanggung Teror Pesepada Cewek di Sleman dengan Cairan Lem
Larangan tersebut tertera dalam surat edaran Bupati nomor 4988 tahun 2020, tentang antisipasi peningkatan penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
Salah satu langkah yang dilakukan yaitu dengan menutup tempat wisata dan fasilitas umum selama dua hari.
Berlaku pada tanggal 30 - 31 Desember 2020, mulai pukul 17.00 WIB sampai 06.00 WIB.
"Ada enam tempat strategis di Kabupaten Tegal yang akan ditutup selama dua hari. Lokasi ini dipilih karena rawan terjadi kerumunan, sehingga nantinya personel disiapkan untuk berjaga di lokasi," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Suharinto, pada Tribunjateng.com, Selasa (29/12/2020).
Tim Lintas Sektoral (Linsek) yang terdiri dari Kodim 0712 Tegal, Kepolisian Resort Tegal, Satpol PP Kabupaten Tegal, Satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal, dan perangkat daerah, saling berkoordinasi untuk melakukan pengamanan.
Berikut daftar fasilitas umum yang akan ditutup selama dua hari untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa:
1. Alun-alun Hanggawana Slawi, Jalan Dr. Soetomo No. 1, Dukuhwaringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
2. Alun-alun Rumah Dinas Bupati, Jalan Merpati Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Baca juga: Ketahun Mencopet, Perempuan Ini Malah Tuduh Korbannya Gila saat Diminta Kembalikan Dompet
Baca juga: Tak Mau Kelahi, Remaja 17 Tahun Tewas Dikeryok Geng Motor, Ibu Korban Ungkap Percakapan Terakhir
Baca juga: Resmi, Tempat Wisata di Kabupaten Tegal Hanya Tutup 2 Hari, Tahun Baru Sudah Buka Kembali
Baca juga: Penyadap Getah Pinus Ditemukan Tewas di Hutan Paninggaran Pekalongan, Polisi Ungkap Hal Ini
3. Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Jalan Banjaranyar, Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
4. Taman Bungah, Jalan Kedungcokol, Slawi Wetan, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
5. Taman Poci GBN Procot, Jalan raya Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
6. Kawasan GOR Trisanja Slawi, Jalan ir. H. Juanda, Cregomas Kulon, Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Penutupan lokasi berlangsung pada tanggal 30-31 Desember 2020 (Rabu-Kamis), mulai pukul 17.00 WIB sampai 06.00 WIB. (dta)