Berita Kriminal

Aksi Kajari Gadungan Abdussamad, Nginap di Hotel 2 Bulan Tak Mau Bayar dan Tipu Warga Rp720 Juta

Aksi Kajari Gadungan Abdussamad, Nginap di Hotel 2 Bulan Tak Mau Bayar dan Tipu Warga Rp720 Juta

Dokumentasi tim Kejari Surabaya
Kajari gadungan, Abdussamad, ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya. Selama beraksi menjadi Kajari gadungan, ia setidaknya menginap selama 2 bulan di hotel tanpa membayar tagihan. Ia juga menipu warga hingga Rp720 juta, dengan janji bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS. 

Setelah menangkap pelaku, petugas kejaksaan kemudia menyerahkan Abdussomad ke Polrestabes Surabaya.

Adapun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, Abdussomad telah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Sudah ditetapkan tersangka penipuan, melanggar pasal penipuan," kata Oki. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Abdussomad, Seorang PNS yang Mengaku Kajari, Ajak Anak Istri Menginap 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar

MUI Batang Minta Pemkab Segera Sosialisasikan Hukum Suntik Vaksin Covid-19 saat Puasa Ramadan

Ternyata Ini Alasan Nelayan Kota Tegal Rami-ramai Jemur Rebon di Jalan Lingkar Utara

Ancaman Loss Learning Itu Nyata, PGRI Jateng Minta Pemerintah Segera Izinkan Sekolah Gelar PTM

Fokuskan Vaksinasi Lansia dan Petugas Publik Usia di Atas 50 Tahun, Dinkes Semarang: Lainnya Sabar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved