Berita Kriminal
Aksi Kajari Gadungan Abdussamad, Nginap di Hotel 2 Bulan Tak Mau Bayar dan Tipu Warga Rp720 Juta
Aksi Kajari Gadungan Abdussamad, Nginap di Hotel 2 Bulan Tak Mau Bayar dan Tipu Warga Rp720 Juta
Setelah menangkap pelaku, petugas kejaksaan kemudia menyerahkan Abdussomad ke Polrestabes Surabaya.
Adapun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, Abdussomad telah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Sudah ditetapkan tersangka penipuan, melanggar pasal penipuan," kata Oki. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Abdussomad, Seorang PNS yang Mengaku Kajari, Ajak Anak Istri Menginap 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar
• MUI Batang Minta Pemkab Segera Sosialisasikan Hukum Suntik Vaksin Covid-19 saat Puasa Ramadan
• Ternyata Ini Alasan Nelayan Kota Tegal Rami-ramai Jemur Rebon di Jalan Lingkar Utara
• Ancaman Loss Learning Itu Nyata, PGRI Jateng Minta Pemerintah Segera Izinkan Sekolah Gelar PTM
• Fokuskan Vaksinasi Lansia dan Petugas Publik Usia di Atas 50 Tahun, Dinkes Semarang: Lainnya Sabar